MANADO,lingmanado.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, Dr Daglan Walangitan melalui kepala Bidang pendidikan SD Triana Almas mengatakan, semua gedung yang berdiri di halaman sekolah tanpa seijin Dinas Dikbud akan dibongkar.
“Semua ada aturannya. Jadi jangan sembarangan mendirikan bangunan sekalipun ada persetujuan pihak kepala sekolah,” jelas Almas senin 01/03.
Dikatakan, bagi satuan pendidikan Sekolah Dasar negeri yang ingin mendirikan bangunan di halaman sekolah baik itu berupa kantin atau sejenisnya, apalagi untuk dijadikan tempat tingal itu tidak dibenarkan.
“Memang pihaknya sudah mendengar ada laporan bahwa, ada beberapa sekolah di Kota Manado yang mendirikan bangunan sekalipun itu hanya sebatas sementara. Namun itu tetap tidak bisa,” ujarnya.
Sesuai pantauan awak media, memang ada beberapa kepala sekolah maupun guru yang keluhkan gedung yang berdiri dihalaman sekolah. Dan ternyata gedung tersebut hanya didirikan seenaknya dan kelihatan sangat menggangu keindahan sekolah.
Sedangkan gedung tersebut berdiri semenjak pimpinan kepal sekolah yang lama. (jet)